Wow, Piutang Wajib Pajak ke Pemkot Capai Rp 70 Miliar
BETVNEWS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu, Selasa (31/7) siang menggelar rapat paripurna membahas pertanggung jawaban penggunaan APBD tahun 2017 lalu. Namun dalam paripurna ini, pihak legislatif tidak semata-mata menerima pertanggungjawaban tersebut, melainkan pihak legislatif menyampaikan sejumlah rekomendasi tertulis maupun lisan ke Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satunya ialah persoalan piutang oleh wajib pajak ke Pemerintah Kota Bengkulu yang mencapai Rp 70 Miliar. Piutang sendiri berasal dari pajak hotel, tempat hiburan dan restoran yang ada di Kota Bengkulu yang diketahui telah menunggak sejak beberapa tahun terakhir. Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Tengku Zulkarnain mengatakan, sejumlah rekomendasi tersebut hendaknya cepat diselesaikan oleh pemerintah, agar hal demikian tidak terulang kembali, dan menjadi bahan perbaikan untuk menjalankan pemerintahan di tahun-tahun berikutnya. “Kita sampaikan rekomendasi itu untuk perbaikan, salah satunya mendesak penyelesaian atau penagihan piutang pajak yang sampai Rp. 70 miliar, itukan bisa menambah PAD bagi kita kalau segera diselesaikan,” ungkap Tengku. Tidak hanya menyampaikan sejumlah rekomendasi, namun pihak legislatif juga menyayangkan minimnya perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam paripurna tersebut. Padahal menurut Tengku, seharusnya OPD dapat langsung hadir guna mendengarkan secara langsung rekomendasi yang disampaikan dewan, sehingga bisa langsung dilaksanakan dalam waktu dekat. “Makanya tadi kita sempat mempertanyakan minimnya perwakilan OPS yang hadir, padahal ini penting untuk mereka,” tambah Tengku. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: