Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Tapi.. Cek Faktanya!
Potret ASN Pemprov Bengkulu saat apel di Halaman Kantor Gubernur.--(Sumber Foto: Dok MC Pemprov)
BETVNEWS - Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah dikabarkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik hingga 7 persen tahun ini.
BACA JUGA:Punya Koin Rp500 Melati? Harganya Bisa Capai Rp5.000.000, Ini yang Perlu Diperhatikan!
Lantas apakah benar kabar tersebut? Cek 4 fakta di bawah ini mengenai gaji PNS yang naik 7 persen di 2023:
BACA JUGA:Fenomena Unik Alam, Gerhana Matahari Hibrida Terjadi Bulan Ini, Cek Ciri-cirinya!
1. Tanggapan Menteri PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan belum ada pembahasan soal kebijakan tersebut
BACA JUGA:Total Penerima Capai 2,3 Juta, BLT BPNT Rp400.000 dan PKH Rp3.000.000 Cair April? Yuk Cek di Sini
2. Tidak tercantum dalam UU
Kebijakan kenaikan gaji PNS diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2022 tentang APBN 2023 dan telah menjadi rancangan pun tidak tercantum mengenaik gaji PNS.
Menurut UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp3.061,2 triliun yang akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp814,7 triliun.
BACA JUGA:8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Amalan Baik di Penghujung Ramadan 2023
3. Belum Ada Regulasi
Belum ada peraturan dan regulasi yang mengatur maupun membahas kenaikan gaji PNS sebesar 7% tahun 2023.
4. Kebijakan naik gaji diatur presiden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: