KPU

Dibuka Kembali! Kartu Prakerja Gelombang 51 Cair hingga Rp4.200.000, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Dibuka Kembali! Kartu Prakerja Gelombang 51 Cair hingga Rp4.200.000, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja gelombang 51 dibuka kembali, cek syarat dan cara daftarnya.--(Sumber Foto: Instagram/prakerja.go.id)

BACA JUGA:Salat Idul Fitri 1444 H, Pemkab Seluma Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

4. Dalam pencarian kerja, terdampak PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh dirumahkan, serta pelaku usaha mikro dan kecil

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan BUMD

BACA JUGA:Pengumuman: Inilah 10 Besar Calon Komisioner KPU Wilayah Bengkulu 2

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima program Kartu Prakerja

Cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 51

Adapun cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 51, yakni:

BACA JUGA:Cek 3 Aplikasi Penghasil Cuan Gratis, Dapatkan Saldo DANA Dengan Mudah dan Cepat di Sini!

- Login ke laman www.prakerja.go.id

- Klik 'Daftar Sekarang'

- Membuat akun melalui link prakerja.go.id

- Siapkan KK dan KTP

- Daftar e-mail aktif dan password

- Setelah terverifikasi, dapat masuk ke dashboard Kartu Prakerja menggunakan e-mail

BACA JUGA:Kodim Rejang Lebong Waspadai Potensi Bencana dan Gangguan Kamtibmas Selama Musim Mudik Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: