Pengguna Facebook Akan Diberikan Uang Ganti Rugi, Totalnya Capai Rp10,86 Triliun
Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: net/ist/Betv).
BETVNEWS - Pengguna Facebook akan menerima uang ganti yang besarnya mencapai US$ 725 juta, atau sekitar 10,86 Triliun.
Uang tersebut akan diberikan oleh pihak Facebook kepada pengguna, sebagai ganti rugi.
Dimana sebelumnya, Facebook telah digugat oleh class-action atas pelanggaran privasi, dimana untuk hal tersebut Facebook mempersiapkan uang Rp10,86 Triliun.
BACA JUGA:Malam Takbiran 9 Motor Diamankan, Selain Buat Bising Juga Ganggu Ketertiban
Sementara itu, untuk melakukan claim atas kerugian berupa privasi mereka berikan waktu hingga 25 Agustus 2023 mendatang.
Hal ini bermula saat 87 juta pengguna Facebook, datanya diketahui telah dibagikan ke Cambridge Analytica. Oleh sebab itu perusahaan Mark Zuckerberg harus bayar ganti rugi.
BACA JUGA:Tradisi Pawai Obor Sambut Hari Raya Idul Fitri
Nah siapa kemudian yang berhak menerima ganti rugi tersebut, mereka adalah pemilik aku Facebook Amerika Serikat, yang aktif periode Mei 2007 sampai pada Desember 2022.
Kemudian untuk besaran ganti rugi kepada masing-masing pengguna Facebook, belum diketahui dengan pasti tergantung jumlah pengajuan claim dan lamanya menggunakan media sosial tersebut.
BACA JUGA:Meriah!! Pemkab Seluma Gelar Takbir Keliling dan Pawai Obor
Kemudian, untuk mengajukan claim pengguna Facebook bisa mengunjungi Facebookuserprivacysettlement.com dan memasukkan nama, alamat, alamat email, dan konfirmasi bahwa tinggal di Amerika Serikat dan aktif sebagai pengguna Facebook pada waktu yang ditetapkan.
Cambridge Analytica adalah perusahaan konsultan politik yang digunakan oleh kampanye presiden Donald Trump.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Forkopimda Rayakan Malam Takbiran Bersama Warga
Atas pelanggaran tersebut, kemudian membuat pendiri Facebook harus meminta maaf dan membuat iklan dalam halaman penuh pada setiap Media massa di AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: