Setelah THR, PNS dan Pensiunan Akan Terima Uang Ini dari Presiden, Cek Disini
Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Pixabay)
BETVNEWS - Kebijakan Presiden Jokowi tentang pemberian gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan PNS menjadi kabar yang dinantikan selain THR 2023.
BACA JUGA:Bahaya Kelelahan Jika Terus Diabaikan, Bisa Depresi hingga Ancaman Penyakit Jantung!
Penetapan gaji ke-13 dan pensiunan tersebut telah disertujui Presiden dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan di berikan kepada PND, pensiunan PNS dan ASN lainnya.
BACA JUGA:Bahaya Kelelahan Jika Terus Diabaikan, Bisa Depresi hingga Ancaman Penyakit Jantung!
Adapun besaran gaji ke-13 dan pensiunan sesuai PP pada intansi pusat sebagai berikut:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
BACA JUGA:5 Bahan Alami untuk Mengatasi Sariawan Saat Lebaran, Praktis dan Manjur!
Sementara itu, bagi PNS yang berada pada instansi daerah sebagai berikut:
1. gaji pokok;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: