Alhamdulillah, Sertifikasi Guru Triwulan 1 dari Kemdikbud Cair di Wilayah Ini
Potret guru di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat mengikuti upacara HUT PGRI.--(Sumber Foto: Dok BETV)
BETVNEWS - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 telah cair di beberapa daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikasi baik PNS maupun non-PNS, tapi nominalnya berbeda.
Guru PNS sertifikasi, berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.
Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali.
Beberapa guru sertifikasi pun diketahui telah mendapatkan status valid di Info GTK Kemdikbud.
Guru sertifikasi juga mendapatkan keterangan telah terbitnya SKTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: