Horee.. Calon Pegawai Negeri Sipil Juga Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya!
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Pinterest)
e. Pejabat Negara.
BACA JUGA:Favorit di Indonesia! Tempe Goreng Jadi Sajian Terenak di Dunia, Menu Kaya Akan Protein
Adapun komponen gaji ke-13 CPNS diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. 5O% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:May Day, Buruh PT. Agro Muko Aksi di Kantor DPRD Lanjut ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Pasal 7 ayat (2)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: