Horee.. Calon Pegawai Negeri Sipil Juga Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya!
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Pinterest)
BETVNEWS - Kabar baik untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pasalnya, bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan gaji ke-13 pada Juni mendatang ternyata juga bakal diterima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun berbeda dengan PNS, sayangnya gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak dibayar penuh 100%.
CPNS hanya akan menerima gaji pokok sebanyak 80% dan bonus kinerja hanya 50%.
Terkait Pemberian THR dan Gaji ke-13, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, 8 Instansi Ini Buka Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Daftarnya!
Dimana disebutkan bahwa gaji ke 13 adalah milik aparatur negara yang didalamnya termasuk CPNS. Kedudukannya secara khusus diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Aparatur Negara yang dimaksud terdiri atas:
BACA JUGA:BLT PKH dan BPNT Cair Mei 2023, Segera Cek Penerima Lewat Hp Bantuan hingga Rp2.400.000
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: