Tok! AKBP Achirudin Hasibuan Dipecat Dari Institusi Polri

Tok! AKBP Achirudin Hasibuan Dipecat Dari Institusi Polri

AKBP Achirudin Hasibuan, saat dimintai keterangan awak media.--(Sumber Foto: Tim/net/Betv).

MEDAN, BETVNEWS - Setelah menjalani sidang kode etik di Propam Polisi Daerah Sumatera Utara, dalam kasus dugaan tindakan gratifikasi dan pencucian uang, serta Perwira Menengah tersebut juga diketahui memiliki rekening gendut.

Kasus ini bermula saat anak dari AKBP Achirudin Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Dimana penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh AKBP Achirudin Hasibuan, yang tidak melerai pertikaian tersebut sebaliknya menyemangati anaknya untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

BACA JUGA:Bertahun Terbaring Lumpuh, Warga Kepahiang Akhirnya Dirujuk ke Balai Dharma Guna Bengkulu

Bermula dari kasus tersebut, kemudian menyeret Achirudin Hasibuan kepada kasus lainnya, dimana penyidik juga menyelediki dugaan kasus pencucian uang dan kepemilikan rekening gendut.

Buntut dari rangkaian kasus tersebut, pada Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, AKBP Achirudin Hasibuan kemudian mengikuti sidang kode etik di Propam Polda Sumut.

BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos Ibu Hamil dan Balita Mei 2023 Cair Rp750.000, Cek Penerimanya di Sini

Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba tersebut, kemudian mendapat hukuman sanksi berupa Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dilansir dari detiksumut, bahwa pemberhentian terhadap yang bersangkutan tersebut memang sudah berdasarkan hasil putusan.

BACA JUGA:Konsisten Lahirkan SDM Berkualitas, Bank Mandiri Puncaki Peringkat LinkedIn Top Companies 2023

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang etik sudah memutuskan perilaku yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ungkap Irjen Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumut.

Dalam sidang yang dikawal ketat oleh petugas Provost tersebut, AKBP Achirudin Hasibuan terlihat menggunakan seragam lengkap Polri.

BACA JUGA:Cek Segera! Jadwal PKH Mei 2023 untuk Ibu Hamil, Dapat Bantuan hingga Rp3.000.000

Pada sedikit kesempatan, Achirudin Hasibuan sempat mengungkapkan harapannya dalam sidang tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: