Perkara Tanah, Warga Desa Taba Kelintang Bengkulu Utara Aniaya Tetangga Sendiri
Tersangka penganiayaan saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Batik Nau.--(Sumber Fot: Aap/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Perkara sengketa batas tanah, seorang warga di desa Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara, atas nama Habibi tega aniaya tetangganya sendiri.
Akibat penganiayaan tersebut, korban bernama Hulman, alami luka robek dibagian kepala belakang dan lebam bagian punggung akibat dipukuli menggunakan sekop dan kayu.
Peristiwa keributan ini terjadi pada saat korban Hulman hendak pergi memanen sawit dan melewati rumah pelaku Habibi. Namun, korban dihadang pelaku dan menuduh korban menjual tanah miliknya.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara
Tak terima, korban kemudian membantah, lantas pelaku Habibi pergi ke belakang rumah mengambil sajam berupa parang. Beruntungnya korban berhasil menghindar, namun pelaku lantas mengambil sebuah sekop yang berada di depan rumahnya hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
Saat dikonfirmasi Kapolres Bengkulu Utara AKB Eko Munarianto, S.IK., MH melalui Kapolsek Batik Nau Ipda Alfalino, S.H membenarkan bahwa peristiwa penganiayaan ini, dimana terjadi pada jum'at pagi sekitar pukul 07:00 wib.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Lantik 32 Pejabat Struktural dan Fungsional, Berikut Daftar Lengkapnya
"Kronologis kejadian berawal dari sengketa batas tanah antara korban atas nama Hulman (41) dengan pelaku Habibi (36), yang menyebabkan terjadinya perselisihan, cekcok mulut hingga terjadinya keributan,"jelasnya, Jum'at 16 Mei 2025.
Akibat keributan ini, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban Hulman sebanyak 3 kali menggunakan sekop dan satu kali pemukulan menggunakan kayu.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di Desa Lubuk Jale Bengkulu Utara
"Korban alami luka robek dibagian kepala belakang dan mendapatkan 6 jahitan, kemudian korban juga alami luka gores dibagian lengan kiri, lebam dibagian punggung akibat dipukul menggunakan sekop dan bengkak bagian kening kiri karena pukulan menggunakan kayu," tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan pihak Polsek Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara, pelaku dikenakan pasal 351 ayat dua tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

