Kembali Terjun ke Politik, Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko Bicara Soal Kecintaan Terhadap Bengkulu

Kembali Terjun ke Politik, Ichwan Yunus Mantan Bupati Mukomuko Bicara Soal Kecintaan Terhadap Bengkulu

Ichwan Yunus, Mantan Bupati Mukomuko saat ditemui di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 8 Mei 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Bupati Mukomuko periode 2000-2005, 2010-2015, Ichwan Yunus kembali terjun ke Politik dengan mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu dari Partai Gerindra.

Hal ini diketahui, setelah yang bersangkutan mengurus surat keterangan bebas pidana ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 8 Mei 2023.

BACA JUGA:Viral! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Sebut Salam Lain, Bukan Assalamu'alaikum

Berdasarkan pengakuannya, bahwa dirinya kembali terjun ke dunia politik ini karena rasa cintanya terhadap Provinsi Bengkulu, dan ingin memperjuangkan anggaran untuk kepentingan pembangunan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:PT Agrincinal Digeruduk Ratusan Masyarakat, Kecewa Hal Ini Tidak Terpenuhi

"Saya kembali karena saya cinta Bengkulu. Kalau kita jadi anggota Dewan pusat, kita mau sebagian dari APBN bisa dibawa ke Bengkulu. Apa yang bisa kita buat untuk mengembangkan Provinsi Bengkulu ini," kata Ichwan.

Setelah mengurus surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri Bengkulu, Ichwan Yunus mematangkan niat untuk mencoba kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat guna untuk menjadi salah satu anggota DPR RI.

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Banyak Pejabat Daerah yang Bantu KKB Papua, Harus Segera Ditindak!

Namun demikian, dirinya mengaku sampai saat ini masih belum mendapatkan surat tersebut dari PN Bengkulu, karena masih belum memenuhi persyaratan SKCK dari Kepolisian.

“Belum dapat, kata Kepolisian (Polda) untuk buat SKCK, harus ke Pengadilan dulu, disini disebutkan harus SKCK dulu (ke Polresta), jadi gak tahu mana yang benar,” ungkapnya.

BACA JUGA:14 Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Bengkulu Dimutasi, Ini Daftarnya

Sekedar info, Ichwan Yunus sendiri merupakan mantan terpidana korupsi dana bantuan keuangan khusus pada Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2012, saat ia masih menjadi Bupati, dan divonis 1 tahun 2 bulan pada tahun 2018.

Selain itu, Ichwan Yunus juga pernah divonis 1 tahun 6 bulan pada tahun 2016 di kasus Korupsi penghapusan aset Kendaraan Dinas milik Daerah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: