Rp 13 M lebih Uang Pengganti Dieksekusi Kejati Bengkulu Perkara Korupsi Replanting Sawit

Rp 13 M lebih Uang Pengganti Dieksekusi Kejati Bengkulu Perkara Korupsi Replanting Sawit

-Kajati Bengkulu melakukan eksekusi uang pengganti kasu korupsi Replanting Sawit-(Sumber Foto:Angga/BETV)

BENGKULU - BETVNEWS - Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, digelar eksekusi Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 13 Milyar lebih perkara Korupsi penyaluran dana kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau Replanting Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 dan 2020.

 

Dalam acara yang dilaksanakan secara simbolis tersebut, dihadirkan langsung perwakilan dari pihak bank serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 tersangka yang saat ini telah berstatus sebagai narapidana atas dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan total anggaran Rp 150 miliar.

Adapun narapidana tersebut, yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono alias Kasto, dan Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pian.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman mengatakan kepada keempat narapidana diwajibkan membayar uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut. Dan karena sudah inkrah, dilanjutkan dengan eksekusi uang sitaan dalam perkara tersebut.

Diterangkan oleh Kajati, bahwa pada Juli 2022 lalu kejaksaan telah menyita barang bukti sebesar Rp 13 miliar lebih dari para pelaku. Dari Rp 13 miliar lebih tersebut, sebesar 9.056.760.000 lebih diserahkan ke kas negara, sementara Rp 4.327.210.022 dikembalikan ke BPDPKS.

"Rp 9 miliar dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang diperhitungkan kepada 4 narapidana. Sementara sisanya, dikembalikan kepada BPDPKS oleh karena belum terindikasi tindak pidana," pungkas Heri.

Sebelumnya pula bahwa Ke empat narapidana tersebut telah divonis di Pengadilan Negeri Bengkulu hukuman penjara 4 tahun kurungan dan denda Rp. 500 Juta, subsidair 5 bulan kurungan dan masing masing membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan yakni Arlan Sidi dikenakan uang pengganti sebesar Rp 540 juta. Priyanto dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 4,9 Milyar. Eli Darwanto dan  Suhastono dikenakan uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: