Kejati Bengkulu Terima Pelimpahan Tahap II Pelaku Pengedar Rokok Tanpa Label Peringatan

Kejati Bengkulu Terima Pelimpahan Tahap II Pelaku Pengedar Rokok Tanpa Label Peringatan

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menerima pelimpahan tahap II atas kasus pengedar dan penjual rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menerima pelimpahan tahap II atas kasus pengedar dan penjual rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan, baik berupa tulisan maupun logo, dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Senin 13 Januari 2025.

Adapun dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial RNS dan PP. Barang bukti yang turut dilimpahkan adalah sebanyak 15.000 batang rokok atau setara dengan 750 bungkus rokok.

BACA JUGA:10 Jaksa Akan Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Pembangunan Puskeswan Benteng

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Kasi Penuntutan, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali ditangani di wilayah Bengkulu terkait rokok tanpa label peringatan kesehatan. Selama ini, perkara yang umum ditangani adalah terkait penjualan rokok ilegal tanpa cukai.

"Kasus ini cukup menarik perhatian karena berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang biasanya melibatkan rokok ilegal tanpa cukai. Rokok yang diedarkan oleh para tersangka tidak mencantumkan label peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang," jelas Kasi Penuntutan.

BACA JUGA:Pedagang yang Berjualan di Jalan KZ Abidin Kembali Ditertibkan Satpol PP

Setelah administrasi dinyatakan lengkap, Tim JPU Kejati Bengkulu mengambil langkah untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Malabero selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penuntutan.

"Setelah kelengkapan administrasi terpenuhi, kedua tersangka kami tahan di Rutan Malabero selama 20 hari berdasarkan petunjuk pimpinan," ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Pasutri Penjual Kerupuk di Pasar Panorama Dibacok Sesama Pedagang

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 437 Ayat (1) jo. Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menegakkan hukum terkait perlindungan kesehatan masyarakat serta meminimalisir pelanggaran peraturan yang dapat merugikan konsumen.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: