Selamat! Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT Rp2.400.000, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
2. Sediakan kartu identitas berupa KTP sebagai rujukan mengisi data
3. Masukkan data alamat lengkap sesuai yang diminta
4. Isilah nama secara lengkap sesuai yang tercantum di KTP
5. Isilah kode captcha yang muncul di kolom tersebut
6. Lalu, klik bagian 'Cari Data'
BACA JUGA:Gerindra Incar Kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Menangkan Prabowo
7. Jika nama penerima manfaat ada di DTKS, akan muncul juga sejumlah data penerima bansos seperti usia, status, jangka waktu, hingga jenis bansos yang didapatkan.
Nah, inilah informasi tentang pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp2.400.000. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: