2 Parpol Tidak Penuhi Syarat Bacaleg DPRD Kaur, 16 Partai Lanjut Tahap Verfikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur mencatat sebanyak 371 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 16 parpol (partai politik) sudah mendaftar dan telah menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Kaur, Rabu 17 Mei 2023.--(Sumber Foto: CW1/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur mencatat sebanyak 371 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 16 parpol (partai politik) sudah mendaftar dan telah menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Kaur, Rabu 17 Mei 2023.
BACA JUGA:Temuan BPK, TGR 9 OPD Pemkab Bengkulu Tengah Capai Rp 2 Miliar
Ketua KPU Kaur Yuhardi, S.IP., M.H mengatakan dari 16 Partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023 terdapat 2 parpol tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi untuk 100 Warga Kaur
Adapun parpol yang tidak memenuhi syarat yaitu Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) hingga penutupan pendaftaran Bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023 tidak ada yang mendaftar.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes Kepahiang Divonis 6 Tahun Penjara
Sementara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berkasnya dikembalikan karena ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi sesuai PKPU No 10 tahun 2023.
Yuhardi menambahkan tahapan selanjutnya yaitu seleksi berkas administrasi oleh tim dari KPU adapun untuk pelaksanaannya yaitu pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023
BACA JUGA:Timsel Umumkan 27 Calon Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu yang Lulus Administrasi, Ada Incumbent
"Jumlah bacaleg yang telah mendaftar sebanyak 371 orang, untuk jumlah parpol yang mendaftar yaitu 16 parpol adapun 2 parpol yang tidak masuk yaitu Partai PKN karena kendala berkas di kembalikan dan Partai Garuda karena tidak ada yang mendaftar" kata Yuhardi.
BACA JUGA:Ribut di Kafe Pantai Panjang Bengkulu Perkara Joget, Pelajar Berurusan dengan Polisi
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: