Pakai dan Edar Sabu, Oknum Satpol PP di Rumah Dinas Wakil Bupati Kepahiang Dibekuk
Lantaran kedapatan menggunakan serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu sabu, K-M (36) honorer Satpol PP Kabupaten Kepahiang dan S-R (58) sepasang keponakan dan paman warga Kabupaten Kepahiang, Selasa 9 Mei 2023 kemarin berhasil diamankan Sub--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menggunakan serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu sabu, K-M (36) honorer Satpol PP Kabupaten Kepahiang dan S-R (58) sepasang keponakan dan paman warga Kabupaten Kepahiang, Selasa 9 Mei 2023 kemarin berhasil diamankan Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Ternyata Ini Kesibukan Penghuni Surga, Jauh Berbeda di Dunia?
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa oknum honerer Satpol PP di Kepahiang sering menggunakan serta mengedarkan sabu.
BACA JUGA:Berapa Lama Nabi Adam AS Tinggal di Surga Sebelum Turun ke Bumi? Ini Jawabannya!
Mendapat informasi tersebut anggota Subdit 3 langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus K-M beserta dua paket kecil sabu yang sempat dibuang tersangka K-M.
BACA JUGA:9 Wilayah di Provinsi Bengkulu Bebas Penyakit Malaria
"Usai mendapatkan informasi anggota kami langsung menuju tkp dan berhasil mengamankan K-M beserta dua paket kecil sabu sabu, tersangka K-M ini merupakan honorer satpol PP sekaligus penjaga rumah Wakil Bupati Kepahiang,” kata AKBP Tonny kurniawan (Jumat 19 Mei 2023).
BACA JUGA:Lagi, Sepeda Motor Warga Kota Bengkulu Raib di Teras Rumah
Tak henti sampai disitu, pasca diamankannya K-M anggota subdit dua langsung melakukan pengembangan dan tersangka K-M mengakui bahwa sabu tersebut di antar langsung oleh pamannya yang berinisial S-R, yang juga turut diamankan.
BACA JUGA:Siapa Manusia Pertama yang Masuk Surga? Inilah Jawabannya Menurut Hadis!
Atas perbuatanya saat ini sepasang keponakan dan sang paman telah diamankan di sel tahanan polda bengkulu dan dikenakan pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Kisah Nabi yang Sandalnya Tertinggal di Surga, Siapa Dia?
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: