Total Kerugian Terungkap, Polres Lebong Segera Tetapkan Tersangka
BETVNEWS,- Hasil audit kerugian negara terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan air tik teleu, dikabupaten Lebong oleh BPKP Provinsi Bengkulu akhirnya keluar. Diketahui kerugian negara mencapai Rp 373 juta lebih. Kapolres lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIK menjelaskan jika hasil kerugian negara baru kemarin diumumkan oleh BPKP Privinsi Bengkulu. Dengan telah diketahuinya kerugian Negara, penyidik Tipidkor Polres Lebong akan melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi jembatan air tik teleu tersebut dan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan jembata air tik teleu tersebut. “Hasil audit kerugian Negara dari BPKP telah keluar, setelah ini kita akan melakukan gelar perkara dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan air tik teleu tersebut,” ungkap Kapolres. Ditanyai terkait jumlah tersangka yang akan ditetapkan, Kapolres Lebong masih engan menjelaskan hal tersebut karena masih dalam proses pihaknya. “Ya kita lihat saja nanti berapa orang tersangkanya,” ucap Andree. Diketahui, pekerjaan jembatan ini merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tahun 2015. Dimana nilai kontraknya sebesar Rp 2,3 miliar yang dikerjakan oleh PT Benny Putra, diduga pembangunan jembatan ini kurang volume atau tidak sesuai dengan spek pekerjaan. Bahkan sejauh ini sudah 30 orang saksi diperiksa oleh penyidik tipikor Satreskrim Polres Lebong mulai dari pejabat dilingkup Dinas PU Provinsi Bengkulu maupun pihak rekanan. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: