Pelajar Asal Rejang Tewas, 9 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 9 anak di bawah umur berinisial M-H (16), R-D-S (16), I-A (17), P-J (14), B-W-K (15), A-F (16), A-A (17), R-A (15) dan R-R-D (16) sebagai tersangka.--(Sumber Foto: Daman/BETV)
Kasat menerangkan, kejadian kekerasan ini bermula saat salah satu tersangka berinisial B-W-K datang ke lokasi pernikahan di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur.
BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Setibanya di lokasi, tsk menjatuhkan menyenggol helm milik korban S-A. Lalu terjadilah kesalahpahaman karena korban menuduh tsk B-W-K ingin mencuri helm miliknya hingga terjadilah pertikaian berdarah tersebut.
BACA JUGA:Tergabung di Kloter 7, Berikut Jadwal Keberangkatan CJH Bengkulu Tengah
"Mendengar salah satu tersangka dituduh, mereka tidak senang. Kemudian teman-temannya mendatangi korban, terjadi keributan dan lansung melakukan pemukulan bersama-sama serta penusukan," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Dharma Wanita Gelar Lomba Fashion Show Kebaya Diwo Khas Kepahiang, Peringati Hari Kartini 2023
Untuk kasus ini dan hasil gelar perkara, Penyidik PPA menjerat pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: