ALHAMDULILLAH! Kabar Baik Untuk PPPK, Kemendikbud Usulkan Masa Kontrak Dihapuskan

ALHAMDULILLAH! Kabar Baik Untuk PPPK, Kemendikbud Usulkan Masa Kontrak Dihapuskan

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan usulkan masa kontrak dihapuskan.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Alhamdulillah! Ada kabar baik untuk PPPK, Kemendikbud usulkan masa kontrak dihapuskan.

Usulan tersebut disampaikan oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

BACA JUGA:Viral Kristen Muhammadiyah Jadi Varian Baru, Fenomena Apa Itu? Begini Alasan Munculnya

Sebagaimana dalam usulan tersebut, yang bersangkutan meminta agar masa kontrak terhadap PPPK dihapuskan.

Karena memang masa kontrak terhadap PPPK tersebut, masih membuat Ketar-ketir bagi honorer yang lulus PPPK, karena memang dibatasi dengan masa kontrak yang berlaku.

BACA JUGA:Mohon Maaf! ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair 5 Juni Mendatang, Siapa Saja?

Terlebih bahwa kontrak PPPK ini juga bergantung dengan keuangan dari Pemerintah Daerah, sehingga jika memang sudah tidak memiliki anggaran bisa saja kontrak tersebut tidak diperpanjang.

BACA JUGA:Gerak-gerik Pemotor Bonceng 3 Mencurigakan, Saat Digledah Polisi Temukan Ini

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak PPPK tidak ada lagi. Dengan artian, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis masa kerjanya berlaku hingga pensiun," sampai Nunuk Suryani, Ditjen GTK Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dilansir dari beberapa sumber.

BACA JUGA:Sayang Sekali... 51 Instansi Ini Tidak Mengajukan Formasi CPNS 2023, Siapa Saja?

Dimana diketahui, bahwa sejak 2021 hingga saat ini setidaknya 544.292 guru honorer di Indonesia yang telah diangkat sebagai PPPK.

Dalam PP nomor 49 tahun 2018, yang menjelaskan tentang manajamen PPPK, bahwa masa kontrak dari tenaga PPPK ini ditentukan oleh Kepala Daerah.

BACA JUGA:6 Juni, Menkopolhukam dan Ketua MA ke Bengkulu, Agendanya Ini

Nah, dengan demikian bahwa nasib mereka (tenaga PPPK, red) ini masih sangat tidak terjamin, bahkan akan selalu khawatir apakah kemudian akan diperpanjang kontraknya atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: