Gaji ke-13 Cair! PNS Hingga Pensiunan Dapat THR, Tertinggi Rp24,5 Juta

Gaji ke-13 Cair! PNS Hingga Pensiunan Dapat THR, Tertinggi Rp24,5 Juta

Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Sudah Tahu Marketplace Guru, Sistem Rekrutmen Tenaga Pendidik 2024, Benarkah Menjadi Solusi?

Kementerian keuangan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sebelumnya telah mengeluarkan surat penerbitan SP2D. 

SP2D ialah surat perintah pencairan dana gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

BACA JUGA:Kata Ustadz Adi Hidayat, Amalkan Doa Pelunas Utang Berikut Ini Jika Utang Masih Menggunung

Sesuai dengan isi suratnya, gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang.

Dilansir dari berbagai sumber, ada besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS, non PNS dan pensiunan, diantaranya:

BACA JUGA:HUT Kota Curup ke 143, Ini Ungkapan dan Harapan Ashanty Untuk Tanah Leluhurnya

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua: Rp 24,5 juta

- Wakil kepala: Rp 21 juta

- Sekretaris: Rp 18 juta

- Anggota: Rp 18 juta

BACA JUGA:Cek Sekarang! Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Cair hingga Rp1.000.000, Login Melalui pip.kemdikbud.go.id

2. Pegawai Non hingga Pegawai PNS Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Hak Keuangan

- Eselon I atau Pimpinan Tinggi Utama: Rp 19 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: