Gaji ke-13 Cair! PNS Hingga Pensiunan Dapat THR, Tertinggi Rp24,5 Juta

Gaji ke-13 Cair! PNS Hingga Pensiunan Dapat THR, Tertinggi Rp24,5 Juta

Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga Pensiunan Cair. Tertinggi bisa mendapatkan sejumlah Rp24,5 juta.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS hingga pensiunan akan segera dicairkan.

BACA JUGA:3 Shio Berikut Diganjar Keberuntungan dan Rezeki Melimpah Dalam Waktu Dekat

Peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023 telah menetapkan bahwa besaran gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, non PNS hingga pensiunan.

Tunjangan dana PNS dan pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) ditahun ini.

BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Ketuai Pansel Lelang Jabatan Sekdaprov Bengkulu

Gaji ke-13 cair dengan harapan agar PNS dan pensiunan dapat memenuhi berbagai kebutuhan finansialnya, seperti biaya kebutuhan hidup, sekolah anak dan yang lainnya.

Berikut beberapa kategori tunjangan gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang akan didapatkan, diantaranya:

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Pengedar Sabu yang Juga Preman Asal Rejang Lebong

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan umum serta penghasilan tambahan

5. Tunjangan 50 persen dari gaji pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: