Polda Bengkulu Bekuk Pengedar Sabu yang Juga Preman Asal Rejang Lebong

Polda Bengkulu Bekuk Pengedar Sabu yang Juga Preman Asal Rejang Lebong

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengamankan L-B (31) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pada Sabtu 27 Mei 2023.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengamankan L-B (31) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pada Sabtu 27 Mei 2023.

BACA JUGA:Viral Kristen Muhammadiyah Jadi Varian Baru, Fenomena Apa Itu? Begini Alasan Munculnya

Pria yang sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan alias Tuna Karya dan menjadi preman di kampung halamannya tersebut di tangkap oleh kepolisian, lantaran mengedarkan Narkotika golongan 1 Jenis sabu.

BACA JUGA:36 Anggota Paskibra Mukomuko Akan Jalani Karantina dan Pemusatan Latihan

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat konferensi pers mengatakan bahwa pelaku memang telah lama menjadi target operasi mereka karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Mohon Maaf! ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair 5 Juni Mendatang, Siapa Saja?

Pelaku dibekuk oleh Petugas saat berada di Kota Curup dan pada saat digeledah didapati 1 paket sedang sabu dan 6 paket kecil sabu, 1 unit HP, uang Rp300 ribu dan sebilah pisau.

BACA JUGA:Pedih! Istri Sah Grebek Suami di Rumah Selingkuhan

"Pelaku memang sudah kami cari-cari, dan setelah mendapat informasi pelaku sedang berada di curup karena diduga keras hendak melakukan transaksi Narkoba, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," ungkapnya.

BACA JUGA:Horee.. Lulusan SMA Bisa Ikut CPNS 2023, Segera Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: