Terbaru! BKN Resmi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS 2023, Bukan 56 Tahun Lagi, Berapa Itu?
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BACA JUGA:Pengumuman! Harga LPG 3 Kg di Provinsi Bengkulu Naik, Cek Disini
Adapun aturan terbaru tentang batas usia PNS, yakni:
- 58 tahun batas usia pensiun PNS untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan
- 60 tahun batas usia pensiun PNS untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
BACA JUGA:Pembukaan CPNS 2023 Makin Dekat! Ini Syarat Umum dan Dokumen yang Diperlukan, Segera Siapkan!
- 65 tahun batas usia pensiun PNS untuk PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Berbeda pada tahun sebelumnya, bahwa batas usia pensiun PNS yakni sampai 56 tahun saja.
BACA JUGA:Fantastis! Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Bisa Laku hingga Rp100 Juta, Begini Cara Jualnya!
Dengan disahkannya aturan tersebut, membuat seorang PNS akan semakin lama dalam persiapan pensiunnya.
Walaupun telah dianggap pensiun atau tidak aktif sebagai seorang ASN, ia tetap akan menerima gaji ataupun tunjangan sebagai Pensiunan PNS.
BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 di Kantor Gubernur Bengkulu, Dipimpin Asisten I
Demikian informasi tentang batas usia pensiun yang telah ditetapkan BKN.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: