KPU

Rehabilitasi Narkoba, RSKJ Bengkulu Gratiskan Akses Pengobatan Bagi Pasien Kurang Mampu, Begini Syaratnya!

 Rehabilitasi Narkoba, RSKJ Bengkulu Gratiskan Akses Pengobatan Bagi Pasien Kurang Mampu, Begini Syaratnya!

Tri Haryanto, Karu Rehabilitasi Narkoba dan Konselor Adiksi RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk, baik bagi kesehatan fisik dan psikis. Rehabilitasi narkoba menjadi salah satu cara agar pecandu lepas dari belenggu zat berbahaya ini.

BACA JUGA:Apa Penyebab Anak Bisa Mengkonsumsi Narkoba? Begini Penjelasan Dokter Poli Narkoba RSKJ Bengkulu

Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi narkoba sesuai dengan pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Kurangi Penularan dan Infeksi Penyakit di Lingkungan Rumah Sakit, RSKJ Gelar Penyuluhan Etika Batuk

Mereka wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik Puskesmas, Rumah Sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah.

BACA JUGA:Kenali Istilah Skizofrenia, Berikut Penjelasan Psikiater RSKJ Bengkulu Terkait Penyebab dan Cara Mengatasinya

Untuk di Provinsi Bengkulu sendiri RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu berstatus sebagai IPWL yang memiliki unit Rehabilitasi Narkoba.

Dimana pecandu narkoba nantinya akan menjalani Prosedur rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di unit Rehabilitasi Narkoba RSKJ Soeprapto yang diselengggarakan selama 3 bulan.

BACA JUGA:Poli KIA KB RSKJ Soeprapto Berkomitmen Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik

Adapun untuk tahapan rehabilitasi pengguna narkoba adalah sebagai berikut:

1. Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)

Pada tahap awal ini, dokter akan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu. Dari hasil pemeriksaan, dokter kemudian bisa memberikan resep obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau.

2. Tahap Rehabilitasi Non Medis

Pada tahap kedua ini, dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat berada di tempat rehabilitasi ini, pecandu akan coba dipulihkan agar bisa kembali normal dan terbebas dari narkoba yang berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: