Rehabilitasi Narkoba, RSKJ Bengkulu Gratiskan Akses Pengobatan Bagi Pasien Kurang Mampu, Begini Syaratnya!
Tri Haryanto, Karu Rehabilitasi Narkoba dan Konselor Adiksi RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
3. Tahap Pembinaan Lanjutan
Pada tahap ini, pecandu sudah bisa kembali ke lingkungan. Namun akan tetap diawasi sehingga nantinya mantan pengguna ini tidak tergoda untuk kembali ke jalan yang salah.
Menurut Tri Haryanto, selaku Karu Rehabilitasi Narkoba dan Konselor Adiksi RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu. Bagi para pecandu narkoba yang ingin melakukan rehabilitasi narkoba namun terkendala dalam biaya tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menggratiskan akses pengobatan rehabilitasi bagi masayarakat yang tidak mampu.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Hadirkan Rawat Inap bagi Pasien Penyakit Dalam
"Bagi masyarakat bila mendapati sanak, keluarga atau tentangganya yang terindikasi sebagai pengguna narkoba dan butuh untuk direhabilitasi namun terkendala biaya maka jangan ragu untuk datang ke RSKJ Bengkulu karena saat ini sudah gratis, " terangnya kepada BETVNEWS Rabu, 31 Mei 2023.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Gelar Penyuluhan Terkait Penyakit Hipertensi
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Wajib Lapor.
Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk membantu pecandu yang ingin sembuh sekaligus menekan jumlah pecandu di Indonesia.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Edukasi Pencegahan Demensia
Persyaratan yang dibutuhkkan cukup mudah, yaitu dengan menyertakan Surat Kerterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau kepala Desa setempat.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Pertahankan Akreditasi Paripurna
"Perlu diingat meskipun rehabilitasi gratis ini diperuntukan bagi warga tidak mampu yang di lengkapi dengan SKTM, Kami akan terlebih dahulu memverifikasi kevalidan datanya, benar atau tidak yang bersangkutan di kategorikan kurang mampu," tandas Tri.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: