KPU

Jelang Pemilu 2024, Rumah Bakal Calon Legislatif Diteror Bom

Jelang Pemilu 2024, Rumah Bakal Calon Legislatif Diteror Bom

Tim Identifikasi Polres Bengkulu Tengah, saat melakukan olah TKP di Rumah korban, Senin 5 Juni 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, rumah salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bengkulu Tengah diteror menggunakan betv.disway.id/listtag/6856/bom">bom molotov.

Adalah Sujiyanto, yang menjadi korban teror orang yang tidak dikenal. Dimana pada sekitar pukul 03.00 WIB Senin dini hari (5 Juni 2023, red) rumahnya dilempar dengan menggunakan bom molotov.

BACA JUGA:Terbaru! BKN Resmi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS 2023, Bukan 56 Tahun Lagi, Berapa Itu?

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, bahwa bom rakitan tersebut dari botol yang berisikan bensin.

Bom molotov tersebut kemudian mengenai mobil minibus berwarna putih, yang terparkir di rumah korban.

BACA JUGA:Miris! Warga Pungut Daging Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai, Padahal Sudah Dibuang di TPA!

Bom tersebut sempat meledak dan memecahkan kaca bagian belakang mobil milik korban.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedy Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijayanta menjelaskan, ada dua bom molotov yang dilemparkan ke rumah korban.

BACA JUGA:Alhamdulillah Cair! Rp50 Miliar Lebih Disiapkan Untuk Pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ASN

Dari dua bom molotov tersebut, salah satunya sempat meledak dan mengejutkan pemilik rumah dan tetangga korban.

"Satu bom lagi tidak sempat meledak namun sudah mengeluarkan api, korban yang keluar rumah langsung berupaya memadamkan api tersebut," jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu, peristiwa teror bom molotov sudah ditindak lanjuti dan ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Oknum Perwira Polisi, Kepala Desa, Guru, Ditetapkan Tersangka Asusila Anak Bawah Umur, Total 11 Tersangka

Tim Identifikasi sudah diturunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi untuk kepentingan penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: