Tak Dapat Ijazah, Siswa Kelas 12 MA Makbul Ulum Geruduk Kanwil Kemenag Bengkulu
Selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Al-Mutakin Bengkulu Tengah, Tarmizi Gumay bersama 42 siswa kelas XII MA Makbul Ulum Bengkulu Tengah, mendatangi Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
Namun terjadi salah paham antar Pimpinan Yayasan: sehingga hal tersebut berada di luar kewenanfan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Kemudian, ditambahkan Tarmizi Gumay bahwa secara kelembagaan, MA Makbul Ulum berada di bawah kewenangan Kemenag Provinsi Bengkulu. Sehingga Kemenag Provinsi Bengkulu seharusnya tidak bertindak demikian.
" Kami kan lembaganya, sementara mereka terkait kewenangan Yayasan. Secara hukum kami tidak punya kewenangan ke arah situ, tanggung jawab kami adalah lembaga MA nya itu, jadi silakan jika ingin membawa ke pengadilan,” sambungnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: