Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara Pidana

Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara Pidana

Kejari Mukomuko menggelar pemusnahan Barang Bukti dari 24 perkara tindak pidana pada Rabu 14 Juni 2023. --(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejari Mukomuko menggelar pemusnahan Barang Bukti dari 24 perkara tindak pidana pada Rabu 14 Juni 2023. 

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Tangkap Pemain Lama dan Residivis Narkoba

Kegiatan ini dipusatkan di halaman kantor Kejari Mukomuko dan dihadiri perwakilan dari Polres Mukomuko dan Pengadilan Negeri Mukomuko.

BACA JUGA:Kota Bengkulu dan Rejang Lebong Rawan Peredaran Narkoba

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu obat-obatan, narkotika, sajam, pakaian, dan Handphone (HP). Barang bukti ini berasal dari 24 perkara diantaranya kasus narkotika sebanyak 6 perkara, kasus pencurian sebanyak 8 perkara, kasus persetubuhan terhadap anak sebanyak 4 perkara, kasus penganiayaan 1 perkara, mengedarkan obat-obat yang tidak sesuai standar sebanyak 2 perkara, dan kasus penggelapan sebanyak 3 perkara.

BACA JUGA:Pastikan Hewan Kurban Layak Disembelih, Dinas Pertanian Seluma Rutin Cek Kesehatan

Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin setiap tahun, untuk perkara yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Mukomuko.

BACA JUGA:Alhamdulillah Berkah Lagi! Bansos BPNT Rp600.000 Cair Sekarang, Cek Segera Nama Kamu

“Pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dengan pemusnahan ini pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat kabupaten mukomuko bahwa kasus yang sudah kita tangani hingga tahapan paling akhir adalah pemusnahan barang bukti sesuai dengan keputusan dari Pengadilan negeri Mukomuko," kata Rudi Iskandar. 

BACA JUGA:Duh! 4 Weton Ini Lagi Apes Dalam Cinta, Tapi Jangan Sedih Kamu Akan Beruntung Urusan Bisnis

Lanjutnya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polres Mukomuko dan Pengadilan Negeri Mukomuko yang telah membantu pihaknya dalam pengungkapan kasus hingga ke persidangan. 

BACA JUGA:Juni Berkah! 6 Golongan Ini Alhamdulillah Terima Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Sementara itu, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kehadiran Polres Mukomuko sebagai bentuk sinergitas bersama Kejari Mukomuko dan Pengadilan Negeri Mukomuko. 

BACA JUGA:Duh! 4 Weton Ini Lagi Apes Dalam Cinta, Tapi Jangan Sedih Kamu Akan Beruntung Urusan Bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: