Berulah Lagi, Residivis Jambret HP di Kota Bengkulu Kembali Masuk Bui

Berulah Lagi, Residivis Jambret HP di Kota Bengkulu Kembali Masuk Bui

Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu menangkap pemuda pengangguran berinisial A-R (24) warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu pada Minggu 11 Juni 2023. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu menangkap pemuda pengangguran berinisial A-R (24) warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu pada Minggu 11 Juni 2023.  

BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Begini Keputusan Akhirnya

A-R ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian HP atau handphone milik sopir mobil box di sekitar gudang Frozen Fafana, Jalan Danau Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singatan Pati Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Bansos BPNT Tahap 3 Alhamdulillah Cair Hingga Rp2.400.000, Cek Nama Kamu Sekarang

Kapolres Gading Cempaka, Kompol Kadek Suantoro mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Deka Pujianto (26) warga Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung. 

BACA JUGA:Besok Dibuka! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 55 Dapat Insentif Rp4.200.000, Ini Tips Lolos Seleksinya

Korban saat itu sedang mengambil makan lalu meninggalkan HP di mobil box. Setelah kembali dari mengambil makan, korban mendapati HP miliknya sudah hilang. 

BACA JUGA:Uhuy Juni Berkah! Bansos PKH 2023 Cair, Alhamdulillah Dapat Dana Hingga Rp3.000.000, Cek Nama Kamu Sekarang

"Kami menerima laporan dan saat itu juga pelaku kami amankan beserta barang bukti 1 unit HP korban," kata Kapolsek (Kamis 15 Juni 2023).

BACA JUGA:Doa Abu Nawas Minta Jodoh, Bisa Jadi Inspirasi Para Jomblo, Tertarik Mencoba?

Kapolsek mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara, pelaku ternyata seorang residivis kasus jambret HP yang divonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan pada tahun 2019.

 

Atas perbuatannya kembali melakukan tindak pidana, pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: