Alhamdulillah Cair! Anak Sekolah Bisa Terima Bansos hingga Rp1.000.000, Nama Kamu Termasuk?
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Doc/BETV)
Melalui skema ini pemerintah berupaya mencegah siswa putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.
BACA JUGA:Juni Berkah Alhamdulillah! Bansos BPNT Rp600.000 Cair Via Kantor Pos, Cek Nama Kamu Sekarang
PIP juga harus mampu menekan biaya pendidikan pribadi siswa, baik langsung maupun tidak langsung.
Adapun nominal dana yang dikeluarkan oleh PIP Kemendikbud berupa uang dengan besaran yang berbeda-beda tergantung tingkatannya.
Nominal bantuan pembiayaan pendidikan yang diterima oleh siswa adalah:
BACA JUGA:Update Kode Redeem Free Fire Hari Ini Jumat 16 Juni 2023, Klaim Segera! Ada Skin DJ Alok Gratis
- Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun.
BACA JUGA: Nikmatnya Gulai Ikan Mungkus, Masakan Tradisional Bengkulu Selatan, Mau Coba?
Dengan program PIP 2023 Kemendikbud, pemerintah berharap dapat mengurangi atau mencegah siswa putus sekolah.
Selain itu, mahasiswa pemilik KIP ini juga harus terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Tidak semua siswa dapat menerima salah satu program pemerintah tersebut, karena hanya diperuntukkan bagi siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BACA JUGA:Untuk Para Ibu Alhamdulillah! Bansos PKH Balita Cair Hingga Rp3.000.000, Cek Penerimanya Sekarang.
Penerima PIP adalah mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan maupun siswa dengan pertimbangan tertentu seperti:
- Siswa dari keluarga yang mengikuti program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Murid yatim piatu/yatim piatu/yatim piatu sekolah/lembaga sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (putus sekolah) dan diharapkan kembali ke sekolah
- Siswa dengan kelainan fisik, korban bencana, dari orang tua yang di PHK, di zona konflik, dari keluarga narapidana, di penjara, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal di rumah yang sama
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: