Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan dan Gratifikasi, yang Libatkan Bupati di Provinsi Bengkulu, Masuki Babak Baru

Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan dan Gratifikasi, yang Libatkan Bupati di Provinsi Bengkulu, Masuki Babak Baru

Syamsul Effendi Bupati Rejang Lebong, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait surat CSR Bank Bengkulu, Jum'at 16 Juni 2023.--(Sumber Foto: Daman/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan korupsi lampu jalan dan gratifikasi, yang libatkan Bupati di Provinsi BENGKULU, saat ini memasuki babak baru. 

Setelah 8 bulan lamanya dilaporkan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) proyek lampu jalan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Bengkulu Cabang Curup.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polda Bengkulu dengan Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi, Bupati Rejang Lebong Bungkam

Serta gratifikasi pemungutan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pejabat Eselon 2 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong, yang diusut Subdit Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya memasuki babak baru. 

BACA JUGA:Ditanya Soal Rekomendasi CSR, Bupati Rejang Lebong 'Kabur'

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi saat dikonfirmasi membenarkan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi CSR dan TPP ini masih berlanjut di Polda Bengkulu. 

"Tapi yang jelaskan kan sekarang lagi dilidik oleh Polda, kita tunggu saja," ucap Yusran saat diwawancara awak media, Jum'at 16 Juni 2023.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Akhirnya Mengakui Teken Surat CSR Bank Bengkulu

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini memang ada dan diketahui langsung olehnya sebagai Sekretaris Daerah. 

"Kalau surat undangan itu (surat pemanggilan dari Polda, red) sifatnya masih klarifikasi," katanya.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polda Bengkulu dengan Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi, Bupati Rejang Lebong Bungkam

Sementara itu, untuk dugaan tipidkor CSR lampu jalan, Sekda menjelaskan ada 2 OPD yang bolak-balik diperiksa Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

"Kalau lampu jalan ini ada 2 OPD yang diperiksa, PTSP dan Perhubungan (Dinas PMPTSP dan Dinas Perhubungan, red)," jelasnya. 

BACA JUGA:Lanjutkan Laporan Dugaan Korupsi Dana CSR di Rejang Lebong, Tarmizi Gumay Serahkan BB Tambahan ke Polda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: