Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru Juni 2023, Terendah Rp1,7 Juta Lebih

Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru Juni 2023, Terendah Rp1,7 Juta Lebih

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: ist)

Selain itu,  dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disampaikan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. 

BACA JUGA:Kata Primbon Jawa! 5 Weton Idaman Mertua, Sudah Rajin, Cekatan, Pintar Lagi Cari Cuan, Ada Weton Mu?

Apa saja tunjangan yang didapatkan, diantaranya:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya

BACA JUGA:Kata Primbon Jawa! 5 Weton Idaman Mertua, Sudah Rajin, Cekatan, Pintar Lagi Cari Cuan, Ada Weton Mu?

Pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Jual Koin Kuno Rp1.000 Kelapa Sawit Laku Ro250.000.000, Benarkah? Cek Faktanya

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: