Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru Juni 2023, Terendah Rp1,7 Juta Lebih
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: ist)
Selain itu, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disampaikan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
BACA JUGA:Kata Primbon Jawa! 5 Weton Idaman Mertua, Sudah Rajin, Cekatan, Pintar Lagi Cari Cuan, Ada Weton Mu?
Apa saja tunjangan yang didapatkan, diantaranya:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
BACA JUGA:Kata Primbon Jawa! 5 Weton Idaman Mertua, Sudah Rajin, Cekatan, Pintar Lagi Cari Cuan, Ada Weton Mu?
Pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jual Koin Kuno Rp1.000 Kelapa Sawit Laku Ro250.000.000, Benarkah? Cek Faktanya
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: