KPU

Dari 602 Bacaleg Mendaftar, Baru 14 Orang Penuhi Syarat, Cek Penjelasannya di Sini

Dari 602 Bacaleg Mendaftar, Baru 14 Orang Penuhi Syarat, Cek Penjelasannya di Sini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu saat melakukan verifikasi administrasi data Bacaleg DPRD Kota Bengkulu, Minggu 25 Juni 2023.--(Sumber Foto: Aap/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah melakukan verifikasi administrasi (vermin), terhadap 602 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bengkulu, yang telah diserahkan ke 18 Partai Politik, pada Minggu sore 25 Juni 2023 di aula KPU Kota Bengkulu.

Hasilnya, hanya 14 7bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 588 lainnya berstatus belum memenuhi syarat.

BACA JUGA:Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian dan Nomor Urutnya

Dari 602 Bacaleg tersebut juga terdapat 5 mantan napi, 12 Bacaleg data belum absah. Serta data ganda yang berjumlah 7 orang Bacaleg, yang terdiri dari 5 eksternal dan 2 internal dari Benteng dan Ogan Komering Ulu. 

BACA JUGA:Gubernur Minta ASN Pemprov Bengkulu Mundur Jika Terlibat Politik Praktis

Bacaleg yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) didominasi karena persyaratan dokumennya bermasalah atau belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi.

Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Bengkulu Zohri Junedi mengatakan, bahwa tahapan untuk perbaikan dokumen tersebut akan dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.

BACA JUGA:Menjadi Pemateri Sekolah Legislatif, Jonaidi, SP: Hapuskan Stigma Money Politik JIka Ingin Menjadi Pemimpin

"Jika Bacaleg belum melakukan perbaikan, dari jadwal yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan tidak masuk ke daftar Bacaleg sementara," ujarnya.

Dengan demikian, KPU Kota Bengkulu akan meminta Partai Politik peserta Pemilu untuk perbaikan berkas atau melengkapi dokumen yang dimaksud.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: