Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian dan Nomor Urutnya

Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian dan Nomor Urutnya

Rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.--(Sumber Foto: Youtube/KPU RI)

BETVNEWS- KPU RI telah mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administratif dan faktual. Seluruh partai tersebut dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Nomor urut parpol peserta pemilu 2024 juga telah resmi ditetapkan KPU, dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol dan penetapan parpol peserta pemilu 2024, Rabu malam 14 Desember 2022, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Biar Liburan Akhir Tahunmu Makin Seru, Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Bengkulu

“17 partai politik memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Rabu 14 Desember 2022.

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Paripurna Rapat untuk menentukan nomor urut partai politik.

Ke-17 parpol yang lolos terdiri dari 9 parpol dan 8 parpol non-parlemen. Sementara itu, ada satu partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Ummat.

BACA JUGA:Gandeng 5 Satuan Kerja Pemprov Bengkulu, Kejati Bengkulu Tandatangani MOU

Untuk diketahui, dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol yang lolos verifikasi faktual.

Dalam rapat paripurna, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

BACA JUGA:TNI Lanal Bengkulu Tinjau Kampung Bahari Nusantara Tapak Paderi

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.

Berdasarkan Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai politik peserta pemilu dapat dilakukan lewat dua mekanisme.

BACA JUGA:Bedengan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai 400 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id