Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian dan Nomor Urutnya

Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian dan Nomor Urutnya

Rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.--(Sumber Foto: Youtube/KPU RI)

Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos ambang batas parlemen), diperbolehkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil pemilu 2019. Namun, mereka juga dapat memilih dalam undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Partai non-parlemen diharuskan mengikuti undian.

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta pemilu 2024.

BACA JUGA:Derita Kanker Payudara, Warga Bengkulu Utara Butuh Uluran Tangan Dermawan

  1. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) 
  2. Partai Gerindra
  3. PDI-P
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. PKS (Partai Keadilan Sejahtera) 
  9. PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) 
  10. Partai Hanura
  11. Partai Garuda
  12. PAN (Partai Amanat Nasional)
  13. PBB (Partai Bulan Bintang)
  14. Partai Demokrat
  15. PSI (Partai Solidaritas Indonesia) 
  16. Perindo
  17. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)

BACA JUGA:Telantarkan Anak dan Istri, Oknum Polri Dipolisikan

Dalam rapat tersebut, KPU juga menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut daftarnya. 

18. PNA (Partai Nanggroe Aceh)

19. Partai Gabthat (Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa)

20. PDA (Partai Darul Aceh)

21. Partai Aceh

22. PAS (Partai Adil Sejahtera) 

23. Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id