Catat! TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair, Ini Syarat yang Perlu Dilengkapi, Harus Ada Sertifikat Pendidik

Catat! TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair, Ini Syarat yang Perlu Dilengkapi, Harus Ada Sertifikat Pendidik

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Catat! TPG triwulan 2 2023 sudah cair, ini syarat yang perlu dilengkapi, harus ada sertifikat pendidik.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

BACA JUGA:Segera Cek Rekening! Ini Jadwal TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.

Hingga kini banyak guru di seluruh Indonesia masih menunggu kepastian tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023.

Tidak salah lagi, pencairan TPG Triwulan 2 ini akan membuat sertifikasi guru auto senyum.

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Auto Senyum, TPG Triwulan 2 2023 Cair, Ini Jadwalnya! Sudah Masuk Rekening?

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Lantas, salah satu dasar yang mengatur tentang adanya penerimaan tunjangan sertifikasi yakni sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan guru suatu daerah.

BACA JUGA:Alhamdulillah Cair! Sertifikasi Guru Triwulan 2 di Wilayah Ini Sudah Terima, Cek Segera

Adapun syarat bagi guru agar mendapat TPG bisa melengkapi beberapa hal berikut ini:

1. Memiliki sertifikat Pendidik.

2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)

3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: