Bikin Klarifikasi Palsu, Ternyata Ini Alasan Popo Barbie Sebar Video Masturbasi dengan Manekin!
Popo Barbie.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
"Kemungkinan diambil sama orang, dipakai sama orang. Nomor WA aku yang kupakai kemarin itu tetap aktif. Dia pakai seolah-olah itu aku, padahal itu bukan aku lagi yang pegang HP itu sama WA itu," jelasnya.
Namun kenyataannya, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kerinci, ia dinyatakan sengaja merekam video tak senonoh itu sendiri untuk menambah pengikut dan tawaran endorse.
Popo juga membeberkan bahwa alasan melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi, yakni demi mendapatkan uang untuk melunasi cicilan.
"Itu saya lakukan karena faktor ekonomi, banyak cicilan yang harus dibayar," ungkapnya.
BACA JUGA:Cukup Disayangkan! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair, Ternyata Karena Hal Ini
Selain itu, Popo Barbie mengaku hanya sekali membuat konten asusila, yang kemudian mengunggahnya ke media sosial melalui status WhatsApp.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga dan pengikutnya atas kehebohan yang ia sebabkan.
Popo diduga menyebarkan video tersebut menggunakan sejumlah ponsel miliknya.
Ia juga mengaku sadar dan sengaja membuat video tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan banyak followers dan penonton serta endorsement.
Atas perbuatannya itu, Popo terancam hukuman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Kemudian, Popo juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Keuntungan Lolos Rekrutmen PLN Diaspora, Gaji Terendah Pegawainya Rp6.000.000, Tertarik Daftar?
AKP Edi Mardi Siswoyo, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci, menyebutkan bahwa Popo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara," ungkap AKP Edi dalam konfrensi pers, Senin 3 Juli 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: