KPU

Segera Catat! Cek Syarat dan Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Segera Catat! Cek Syarat dan Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Guru Full Senyum! TPG Triwulan 2 2023 di Wilayah Ini Cair, Cek Jadwalnya, Sudah Masuk Rekening?

2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)

3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik

4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek

5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

BACA JUGA:Harap Sabar! 6 Kategori TPG Guru Triwulan 2 2023 Terancam Tak Cair, Nomor 3 Benar-benar Tidak Bisa

6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.

8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.

9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.

BACA JUGA:Bikin Girang Guru Sertifikasi! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 di Wilayah Ini Cair, Sudah Masuk Rekening?

Jawal pencairan TPG

Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.

2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: