Gaji PNS Naik, tapi Tukin Dihapuskan, Benarkah? Cek Faktanya!

Gaji PNS Naik, tapi Tukin Dihapuskan, Benarkah? Cek Faktanya!

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Doc/BETV)

Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS:

1. Tunjangan uang makan

Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

  • PNS golongan I dan II Rp35.000
  • PNS golongan III Rp37.000
  • PNS golongan IV Rp41.000

BACA JUGA:Yakin Gak Girang? Tunjangan PNS untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Cek Rekening!

2. Tunjangan uang lembur

Tunjangan uang lembur diberikan ketika PNS bekerja di luar jam kerja normal. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

  • Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
  • Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
  • Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
  • Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

BACA JUGA:Gaji PNS Naik! Berikut Penjelasan Kisi-kisinya

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh diberikan kepada PNS untuk menambah daya tahan tubuh bagi yang bertugas di daerah tertentu. Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan kepada PNS bagi beberapa tingkatan pejabat negara. Besarannya bervariasi sebagai berikut.

  • Pejabat Negara Rp14.840.000
  • Pejabat Eselon I Rp11.100.000
  • Pejabat Eselon II Rp10.990.000

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS 2023 Terbaru, Berdasarkan Golongan

Demikian informasi mengenai gaji PNS Juli 2023 ini. Masih belum mengalami kenaikan, sebab keputusan kenaikan gaji PNS baru akan diumumkan oleh Presiden pada Agustus 2023. Apabila mengalami kenaikan, maka kenaikan gaji PNS baru akan berlaku pada tahun 2024.

Semoga dapat dipahami dan semoga bermanfaat. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: