Gaji PNS Naik! Berikut Penjelasan Kisi-kisinya

Gaji PNS Naik! Berikut Penjelasan Kisi-kisinya

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: ist)

BETVNEWS - Gaji PNS naik, berikut penjelasan kisi-kisinya.

Besaran gaji PNS untuk tahun 2024 telah mulai muncul kisi-kisinya. Namun kepastian berapa persen kenaikan gaji PNS masih belum diketahui.

BACA JUGA:Guru Full Senyum! TPG Triwulan 2 2023 di Wilayah Ini Cair, Cek Jadwalnya, Sudah Masuk Rekening?

Salah satu bocoran berapa persen kenaikan gaji PNS yang dianggap rasional adalah kenaikan sebesar RP6 juta.

Prediksi gaji PNS naik tahun 2024 didasarkan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya serta landasan peraturan pemerintah yang mengatur gaji PNS.

Menurut Sri Mulyani Menteri Keuangan, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Segera Rekeningmu

Penetapan kenaikan gaji setiap PNS menurut Sri Mulyani, langsung diumumkan Presiden di bulan 16 Agustus 2023 mendatang.

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2018. Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.

BACA JUGA:Cek Rekening! Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, PNS Auto Senyum Segini Besarannya

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.

Agar tidak terkecoh, sebelum diterapkannya sistem single salary, ada baiknya mengetahui informasi gaji PNS yang berlaku saat ini.

Selain gaji PNS naik tahun 2024 itu, pemerintah berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya bertujuan untuk menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: