Guru Auto seyum! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Cair di Wilayah Ini, Segera Cek Rekening
Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.
(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: