Syarat hingga Tahapan Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Masuk Rekening?
Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Peraturan ini tertuang pada Permendikbud no 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian TPG, tunjangan khusus dan tamsil.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, tapi Tukin Dihapuskan, Benarkah? Cek Faktanya!
Peraturan tersebut menetapkan sejumlah tahapan yang akan dilewati sebagai proses penyaluran tunjangannya, yakni:
- Melakukan input atau pembaruan data
- Validasi dan menetapkan penerima tunjangannya
- Melakkukan pembayaran
- Tunjangan diterima oleh guru
Sesuai peraturan di atas, setiap guru yang telah memenuhi persyaratan menjadi penerima tunjangan sertifikasi dapat menginput atau melakukan pembaruan data di Dapodik.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS Part Time dan PNS 2023, Segini Perbandingannya
Nah, inilah informasi tentang TPG triwulan 2 2023, syarat hingga tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Semoga bermanfaat.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: