KPU

Daftar Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongannya, Tertinggi Capai Rp.6.000.000

Daftar Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongannya, Tertinggi Capai Rp.6.000.000

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Sama seperti PNS, selain menerima gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK ini diberikan secara rutin, keluar setiap bulan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.

Sementara, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, sumber gaji PPPK tertuang dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

  • Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji Honorer 2023 Terbaru, Seluruh Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu

Lebih rinci, dalam peraturan ini juga menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat.

Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis Gaji serta Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah, tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Sampai saat ini, belum ada perubahan atau wacana mengenai kenaikan gaji PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:

BACA JUGA:Honorer Dihapuskan November Tahun 2023, Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Terendah Rp2.000.000 Per Bulan

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Mana yang Lebih Besar? Cek Segera Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini!

Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga akan mendapat berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: