Guru Auto Senyum! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?
Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Syarat TPG Triwulan 2
Adapun syarat bagi guru agar mendapat TPG bisa melengkapi beberapa hal berikut ini:
1. Memiliki sertifikat Pendidik.
2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)
3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik
BACA JUGA:Mana yang Lebih Besar? Cek Segera Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Segini!
4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek
5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Selamat, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Langsung Auto Senyum! Segini Nominal Tiap Bulannya
7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.
8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
BACA JUGA:Guru Non Sertifikasi Full Senyum! Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan, Sudah Cair?
Nah, inilah informasi tentang pencairan TPG triwulan 2 2023, segera cek rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: