Kapan TPG Triwulan 2 2023 Cair? Intip Jadwalnya! Guru Langsung Full Senyum
Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
BACA JUGA:Pencairan TPG Triwulan 2 2023 di Daerahmu Sudah Cair? Segera Cek!
4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.
5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.
BACA JUGA:Bikin Auto Senyum! TPG Triwulan 1 dan 2 Cair di Wilayah Ini, Segera Cek Rekening
7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.
Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.
BACA JUGA:Full Senyum! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Cair, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
Syarat TPG Triwulan 2
Adapun syarat bagi guru agar mendapat TPG bisa melengkapi beberapa hal berikut ini:
1. Memiliki sertifikat Pendidik.
2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: