KPU

Full Senyum! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Segini, Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Full Senyum! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Segini, Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Full senyum! Guru non sertifikasi dapat tunjangan segini, cek syarat dan ketentuan yang berlaku.

Guru non sertifikasi auto senyum, diketahui akan menerima salah satu tunjangan ini.

Kabar baik untuk guru non sertifikasi bahwa Kemdikbud sudah menetapkan akan memberikan tunjangan setiap bulannya.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Siap Masuk Rekening! Wilayah Ini Sudah Cair, Cek Segera

Bukan hanya guru sertifikasi, pemerintah juga menyalurkan tunjangan kepada guru non sertifikasi yang mana jumlahnya tidak kalah besar.

Tentu saja hal ini akan membuat guru non sertifikasi auto senyum, pasalnya kinerjanya diakui dan merasa dihargai.

Dengan ketentuan yang ada, pemerintah sudah menetapkan jenis tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi

BACA JUGA:Full Senyum! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segera Cek

Tentunya hal ini menjadi kesempatan para guru, untuk bisa mendapat tunjangan dari pemerintah tersebut.

Adapun jumlah besaran tunjangan yang akan disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi, dapat simak di sini.

Lantas, pemberian tunjangan ini terhadap para guru sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:Penting! TPG Triwulan 2 2023 Tidak Cair? Guru Perlu Tahu Hal Ini

Hal ini membahas tentang petunjuk teknis untuk pencairan tunjangan guru.

Ada tiga jenis tunjangan dari pemerintah kepada guru, termasuk guru non sertifikasi berhak untuk menerima tunjangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: