KPU

Kapan TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Cair? Ini Syarat Kelengkapannya, Guru Auto Senyum

Kapan TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Cair? Ini Syarat Kelengkapannya, Guru Auto Senyum

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. 

Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.

BACA JUGA:Cek Segera, Guru Sertifikasi Perlu Tahu! Ini Besaran Potongan Pajak bagi TPG Triwulan 2023, Berapa Persen?

Syarat TPG Triwulan 2

Adapun syarat bagi guru agar mendapat TPG bisa melengkapi beberapa hal berikut ini:

1. Memiliki sertifikat Pendidik

2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)

3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik

4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek

BACA JUGA:Alhamdulillah! Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Cek Segera Apakah Sudah Cair?

5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.

8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.

9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: