KPU

Langsung Cair! Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Langsung Cair! Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Ada tiga jenis tunjangan dari pemerintah kepada guru, termasuk guru non sertifikasi berhak untuk menerima tunjangan ini.

1. Tunjangan Profesi Guru

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan

3. Tunjangan Khusus Guru

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Siap Masuk Rekening! Wilayah Ini Sudah Cair, Cek Segera

Sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut, bahwa tunjangan yang akan didapatkan guru non sertifikasi berupa tambahan penghasilan (tamsil).

Tunjangan ini akan diterima guru non sertifikasi setiap bulannya dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah senilai Rp250.000 per bulannya.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Terancam Tidak Cair, Ini Penyebabnya, Sudah Tahu?

Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.

Nah, selain informasi tentang tunjangan guru non sertifikasi, ada jadwal pencairan tunjangan yang sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.

- Bulan Januari, Februari, Maret akan diterima guru pada bulan Maret.

- Bulan April, Mei, Juni akan dicairkan pada bulan Juni.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik, tapi Sistem Pemberian Gaji dan Tukin Bakal Dirombak, Jadi Seperti Apa?

- Bulan Juli, Agustus, September akan diterima pada bulan September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: