TPG Triwulan 2 2023 Cair, Ini Kriteria Penerima Tunjangan! Guru Auto Langsung Senyum
Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
2. Status guru sebagai CPNSD atau PNSD
3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik di bawah naungan Kementerian
4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek
BACA JUGA:Auto Girang! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Cek Syarat dan Jadwalnya, Apakah Sudah Cair?
5. Guru tersebut aktif menjalankan tugas mengajar atau membimbing murid menjadi guru bimbingan konseling atau guru teknologi dan komunikasi di satuan pendidik berdasarkan peruntukan sertifikat pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Seorang guru setidaknya mempunyai hasil penilaian minimal 'baik'.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Cek Segera Apakah Sudah Cair?
8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khusus guru.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
Alasan beberapa daerah belum cair, bisa saja salah satunya karena ada perbedaan waktu pencairan TPG yang dilakukan pemerintah masing-masing daerah.
BACA JUGA:Siap-siap! Segera Dibuka, Begini Cara Buat Akun SSCASN dan Daftar CPNS 2023
Inilah informasi tentang kriteria penerima TPG Triwulan 2 2023.
Jangan lupa ikuti perkembangan pencairan TPG di triwulan 2 2023. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: