KPU

Sudah Cek Rekening? Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sudah Cek Rekening? Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Guru non sertifikasi dapat tunjangan, ini syarat dan jadwalnya.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Tunjangan apa saja yang akan diberikan untuk para guru, termasuk guru non sertifikasi berhak untuk menerima tunjangan ini.

1. Tunjangan Profesi Guru

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan

3. Tunjangan Khusus Guru

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair? Cek 6 Kategori TPG Triwulan 2 2023 Berikut

Sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut, bahwa tunjangan yang akan didapatkan guru non sertifikasi berupa tambahan penghasilan (tamsil).

Tunjangan ini akan diterima guru non sertifikasi setiap bulannya dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah senilai Rp250.000 per bulannya.

BACA JUGA:Sudah Cek Rekening? TPG Triwulan 1 dan 2 Cair, Guru Full Senyum

Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.

Nah, selain informasi tentang tunjangan guru non sertifikasi, ada jadwal pencairan tunjangan yang sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.

- Bulan Januari, Februari, Maret akan diterima guru pada bulan Maret.

- Bulan April, Mei, Juni akan dicairkan pada bulan Juni.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Tunjangan bagi Guru Non Sertifikasi Cair, Segera Cek Rekening, Ini Nominal yang Akan Diterima

- Bulan Juli, Agustus, September akan diterima pada bulan September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: